:: MENEGAKKAN SHOLAT ::



UKURAN KE-ISLAM-AN SESEORANG DITENTUKAN OLEH SHOLATNYA

Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
ﺍﻟْﻌَﻬْﺪُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻴْﻨَﻨَﺎ ﻭَﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ
Perjanjian antara kami dengan mereka (kaum munafik) adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”.
_________________
[HR. At-Tirmidziy (2621), An-Nasa'iy (462), dan Ibnu Majah (1079). Hadit ini Shohih, lihat Takhrij Al-Misykah (no. 574), karya Al-Albaniy]

Seorang ulama tabi’in, Abdullah bin Syaqiq Al-Uqoiliy -rahimahullah- berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﺎ ﻳَﺮَﻭْﻥَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺄَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺗَﺮْﻛُﻪُ ﻛُﻔْﺮٌ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ
Dahulu para sahabat Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- tidaklah memandang suatu amalan sebagai kekafiran karena meninggalkannya, selain sholat”.
_________________
[HR. At-Tirmidziy (no. 2622). Hadits ini Shohih, Ats-Tsamr Al-Mustathob (1/52), oleh Al-Albaniy]

Ulama Negeri India, Al-Imam Al-Mubarokfuriy -rahimahullah- berkata:
Bahkan ucapan Abdullah bin Syaqiq ini berdasarkan lahiriahnya, menunjukkan bahwa para sahabat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dahulu meyakini bahwa meninggalkan sholat adalah kekafiran. Yang tampak dari konteks ini bahwa pernyataan ini telah disepakati oleh para sahabat”.
_________________
[Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (7/406)]

Al-Imam Ahmad bin Hambal Asy-Syaibaniy -rahimahullah- berkata:
Hanyalah bagian mereka dari Islam sesuai bagian mereka dari Sholatnya. Kecintaan mereka terhadap Islam adalah berdasarkan kadar kecintaan mereka terhadap sholat. Kenalilah dirimu –wahai hamba Allah-. Waspadalah jangan sampai anda bertemu dengan Allah -Azza wa Jalla-, sedang Islam tak ada nilainya di sisimu, karena nilai Islam dalam hatimu seperti nilai sholat dalam hatimu”.
_________________
[Lihat Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho' Al-Mushollin (hal.14)]


Imam Ibnu Hazm Al-Andalusiy -rahimahullah- berkata:
Tak ada dosa setelah syirik yang lebih besar dibandingkan meninggalkan sholat sampai keluar waktunya, dan juga membunuh seorang mukmin, tanpa haq”.
_________________
[Lihat Al-Kaba'ir (hal. 14), karya Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Samir bin Amin Az-Zuhairiy, cet. Maktabah Al-Ma'arif, 1421 H]


Komentar

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT
Di awal telah dijelaskan bahwa sholat merupakan tiang agama, dan merupakan pembeda antara Muslim dan kafir. Lalu bagaimanakah hukum meninggalkan sholat itu sendiri, apakah membuat seseorang itu kafir?
Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca:ijma') bahwa dosa meninggalkan sholat 5 waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, "Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan sholat 5 waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas, harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum-minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akherat."[9]
Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan sholat, kami dapat rinci sebagai berikut:
‪#‎KASUS_PERTAMA‬‬
Meninggalkan sholat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, 'sholat oleh, ora sholat oleh.' [Kalau mau sholat boleh-boleh saja, tidak sholat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya sholat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan diantara para ulama'.
‪#‎KASUS_KEDUA‬‬
Meninggalkan sholat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan.
Maka orang semacam ini berlaku hadist-hadist Nabi Shollallaahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan sholat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, Mayoritas Ulama salaf dari sahabat dan tabi'iin. Contoh hadist mengenai masalah ini adalah sabda Nabi Shollallaahu 'alaihi wasallam, "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barang siapa meninggalkannya Maka dia telah kafir."[10]
‪#‎KASUS_KETIGA‬‬
Tidak rutin dalam melaksanakan sholat yaitu kadang sholat kadang tidak. Maka dia masih dihukumi Muslim secara dzhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq Bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali kejalan yang benar. Wal'ibroh bilkhotimah (Hukuman baginya dilihat dari keadaan akher hidupnya."[11]
‪#‎KASUS_KEEMPAT‬‬
Meninggalkan sholat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan sholat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
‪#‎KASUS_KELIMA‬‬
Mengerjakan sholat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering Mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela, sebagaimana Allah berfirman (yang artinya),
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang yang lalai dari sholatnya."(QS Al Maa'uun 4-5). [12]
》》NASEHAT BERHARGA JANGAN TINGGALKAN SHOLATMU!
Amirul mu'minin Umar Bin Al Khottob radiyallaahu 'anhu mengatakan,
"Sesungguhnya diantara perkara terpenting bagi kalian adalah Sholat. Barang siapa menjaga sholat, berarti dia telah menjaga agama. Barang siapa yang menyia-nyiakannya, Maka untuk amalan lainnya akan lebih di sia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan sholat."
Imam Ahmad rahimahullah juga mengatakan perkataan yang serupa, "Setiap orang yang meremehkan perkara sholat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan sholat waktu. Kenalilah dirimu wahai hamba Allah. Waspadalah!
Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar sholat dalam hatimu."[13]
Ibnu Qoyyim mengatakan, "Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau Iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir'aun dan kaumnya, Kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu'min mushoddiq)."[14].
Semoga tulisan sederhana ini dapat memotivasi kita sekalian dan dapat mendorong saudara kita lainnya untuk lebih perhatian terhadap sholat 5 waktu. Hanya Allah yang memberi taufiq."[15].
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Walhamdulillaahi Rabbil'aalamiin. Aamiin

Postingan populer dari blog ini

"SAYA TAK MAU BERPISAH DG HARTA SAYA"

:: IBADAH SHOLAT KITA ::

SIFAT-SIFAT YG HARUS DIJAUHI SEORANG MUSLIM